selamat datang

Assalamualaikum wr.wb

Sabtu, 02 April 2011

waralaba

Pengakuan Pendapatan untuk Transaksi Penjualan Khusus
WARALABA

Dalam akuntansi untuk penjualan waralaba,akuntan harus menganalisis transaksi itu dan dengan mempertimbangkan semua situasi,harus menggunakan pertimbangan dalam memilih serta menerapkan satu atau lebih dasar pengakuan pendapatan dan kemudian,memantau situasinya selama periode waktu yang panjang.
Pendapatan diakui berdasarkan 2 kriteria :
1.      Pada saat direalisasi atau dapat direalisasi (terjadinya pertukaran dengan kas atau klaim atas kas.)
2.      Pada saat diselesaikan (Penyelesaian atau penyelesaian yang sebenarnya dari proses menghasilkan laba.
Criteria ini sesuai bagi kebanyakan aktivitas bisnis,tetapi bagi beberapa transaksi penjualan criteria tersebut sama sekali tidak cukup untuk mendefinisikan kapan pendapatan harus diakui.
Definisi waralaba
Pengertian Waralaba, dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, didefinisikan sebagai: “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan  atau  badan  usaha  terhadap  sistem  bisnis  dengan  ciri  khas  usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak  lain berdasarkan perjanjian waralaba.”
Akan  tetapi, karena  suatu usaha waralaba  adalah  suatu  sistem pemasaran yang vertikal,  yakni pemberi  waralaba  bersedia  menyerahkan  semua  sistem  usaha waralabanya kepada penerima waralaba, maka perjanjian waralaba mencakup juga perjanjian lisensi yang merupakan salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ada 4 jenis waralaba yang berkembang:
  1. Pabrikan-pengecer
  2. Pabrikan-grosir
  3. Sponsor jasa-pengecer
  4. Grosir-pengecer
Kategori waralaba yang paling cepat pertumbuhannya dan menyebabkan akuntansi yang sesuai ditelaah kembali yaitu kategori sponsor jasa-pengecer. Contohnya : Restorant (pizza hut),makanan (McDonald’s,KFC).
Sumber pendapatan perusahaan waralaba :
  1. Dari penjualan waralaba awal dan aktiva atau jasa terkait
  2. Iuran (fee) berkesinambungan yang didasarkan pada pengoperasian waralaba.
Franchisor (pihak yang memberikan hak bisnis dalam waralaba) biasanya memberikan kepada franchisee (pihak yang mengoperasikan bisnis waralaba) jasa jasa berikut ini :
  1. Bantuan dalam memilih lokasi
  2. Evaluasi laba potensial
  3. Pengawasan kegiatan kontruksi
  4. Bantuan untuk memperoleh papan nama,perabotan, dan peralatan
  5. Jasa pembukuan dan konsultasi
  6. Pelatihan karyawan dan manajemen
  7. Pengendalian mutu
  8. Iklan dan promosi.
Sepanjang tahun 1960 an dan awal tahun 1970an praktik yang standart bagi para franchisor adalah mengakui seluruh iuran waralaba pada tanggal penjualan,baik apakah iuran itu diterima saat ini atau harus ditagih sepanjang satu periode waktu yang panjang. Sering kali,franchisor mencatat seluruh jumlah itu sebagai pendapatan pada tahun penjualan meskipun masih banyak jasa yang harus dilakukan serta ada ketidakpastian menyangkut penagihan keseluruhan iuran.
Namun,perjanjian waralaba dapat menetapkan pengembalian pembayaran pada franchisee jika kondisi kondisi tertentu tidak terpenuhi,dan laba iuran waralaba dapat menurun secara drastis akibat biaya kewajiban dan jasa yang harus diberikan oleh franchisor di masa depan. Untuk menghambat penyalahgunaan dalam pengakuan pendapatan yang terjadi saat itu serta untuk menstandardisasi praktik akuntansi dan pelaporan dalam industri waralaba.
Kewajiban Para Pihak

Sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh pihak franchisor dan franchisee, pada dasarnya kewajiban franchisor hanyalah berupa penyediaan atau pemberian hak kepada franchisee untuk menggunakan merek dagang, identitas perusahaan, atau memasarkan dan menjual produk atau jasanya untuk waktu dan tempat tertentu sebagaimana disepakati dalam perjanjian franchise. Kewajiban lain yang dimiliki franchisor adalah :
Melakukan pembinaan terhadap usaha yang dijalankan franchisee baik secara operasional, manajemen maupun keuangan.
Memberikan pedoman operasi usaha franchise yang dijalankan dan disepakati para pihak.

Untuk kewajiban pokok franchisee, utamanya ada 2 (dua) macam yaitu :

- membayar fee atau jasa kepada franchisor atas penggunaan nama merek dagang atau identitas usaha franchisor.
- menjaga kualitas dan nama baik (brand image) franchisor.

Selain dua kewajiban pokok tersebut, franchisee masih memiliki berbagai kewajiban yang disertakan dalam klausul-klausul kontrak franchise misalnya memberikan laporan atas kegiatan usaha, kewajiban mengikuti standar operasi dan spesifikasi yang telah ditentukan franchisor serta kewajiban-kewajiban lainnya.

Iuran Awal Waralaba
Iuran awal waralaba (initial franchise fee) merupakan pembayaran untuk membentuk suatu hubungan waralaba dan penyediaan berbagai jasa awal. Iuran awal waralaba dicatat sebagai pendapatan hanya bila dan ketika franchisor “secara substansial melaksanakan” jasa jasa yang wajib ia laksanakan dan penagihan iuran dapat dipastikan secara layak. Pelaksanaan yang substansial (substansial performance) terjadi bila franchisor tidak lagi memiliki kewajiban untuk mengembalikan kas yang telah diterima atau membebaskan semua wesel yang belum dibayar serta telah melakukan semua jasa awal yang disyaratkan dalam kontrak. Menurut FASB no 45 “dimulainya operasi oleh franchisee harus dianggap sebagai titik paling awal terjadinya pelaksanaan yang substansial,kecuali dapat diperhatikan bahwa pelaksanaan yang substansial atas semua kewajiban termasuk jasa jasa yang diberikan secara sukarela,telah terjadi sebelum saat itu.
Ilustrasi Ayat Jurnal untuk Iuran Awal Waralaba
Contoh : Tum’s pizza, Inc. membebankan iuran awal waralaba sebesar $50.000 untuk hak operasi franchisee Tum’s Pizza. Dari jumlah itu sebesar $10.000 harus dibayar ketika perjanjian ditandatangani dan sisanya dibayar dalam lima pembayaran tahunan masing masing sebesar $8.000. sebagai imbalan atas iuran awal waralaba,franchisor akan membantu memilih lokasi,menegosiasikan lease atau membeli lokasi tersebut,mengawasi aktivitas konstruksi dan memberikan jasa pembukun. Peringkat kredit franchisee menunjukan bahwa uang dapat dipinjam dengan bunga 8%. Nilai sekarang anuitas biasa yang terdiri dari lima penerimaan tahunan masing masing sebesar $8.000 yang didiskontokan pada 8% dalah $31.941. Diskonto sebesar $8.058,32 merupakan pendapatan bunga yang diperoleh franchisor sepanjang periode pembayaran.
1.      Jika dapat diperkirakan secara wajar bahwa uang muka mengkin dikembalikan dan jika jasa yang substansial masih harus dilakukan oleh Tum’s Pizza,Inc. dimasa depan,maka ayat jurnal adalah :

Kas                                                10.000
      Wesel Tagih                                  40.000
                        Diskonto Wesel Tagih                                     8.058,32
                        Iuran Waralaba yang diterima dimuka            41.941,68

2.      Jika probabilitas pengembalian iuran awal waralaba itu sangat kecil,jumlah jasa masa depan yang harus diberikan kepada franchisee adalah minimal,ketertagihan wesel dapat dipastikan dengan layak,serta pelaksanaan yang substansial terlah terjadi,maka jurnalnya :
Kas                                                10.000
Wesel Tagih                                  40.000
Diskonto Wesel Tagih                                     8.058,32
Pendapatan dari iuran Waralaba                    41.941,68

3.      Jika uang muka awal tidak dapat dikembalikan,merupakan ukuran yang wajar untuk jasa yang telah diberikan,dengan sejumlah jasa yang signifikan masih harus dilakukan oleh franchisor dalam periode mendatang, dan kolektibilitas wesel dapat dipastikan dengan layak,ayat jurnalnya adalah:
Kas                                                10.000
Wesel Tagih                                  40.000
Diskonto Wesel Tagih                                     8.058,32
Pendapatan dari iuran Waralaba                    10.000
Iuran waralaba diterima dimuka                     31.941,68

4.      Jika uang muka awal tidak dapat dikembalikan dan tidak ada jasa masa depan yang disyaratkan bagi franchisor,tetapi penagihan wesel sangat tidak pasti sehingga pengakuan wesel sebagai aktiva tidak dibenarkan. Ayat jurnalnya :
Kas                                                10.000
Pendapatan dari iuran Waralaba                    10.000

5.      Dengan kondisi yang sama seperti yang disebutkan dalam no 4 kecuali bahwa uang mukanya dapat dikembalikan atau jasa yang substansial masih harus dilaksanakan,ayat jurnalnya :
Kas                                                10.000
Iuran Waralaba diterima dimuka                   10.000

Dalam kasus 4-5 ketika penagihan wesel sangat tidak pasti penagihan kas mungkin diakui dengan menggunakan metode cicilan atau metode pemulihan biaya.
Contoh soal 2 :
Kendall crossburger Inc. membebankan iuran awal waralaba sebesar $ 70.000. Pada saat penandatanganan perjanjian itu,pembayaran sebesar $ 40.000 harus dilakukan sesudah itu harus dilakukan tiga pembayaran tahunan sebesar $ 10.000. Peringkat kredit franchisee menunjukkan bahwa ia harus membayar bunga 10% untuk meminjam uang.
Diminta : buatlah ayat jurnal untuk mencatat iuran awal waralaba dalam pembukuan franchisor menurut asumsi asumsi berikut ini:
  1. Uang muka tidak dapat dikembalikan,tidak ada jasa masa datang yang disyaratkan atas franchisor dan penagihan wesel cukup dapat di pastikan.
  2. Franchisor masih harus melakukan jasa yang substansial,uang muka bisa dikembalikan dan penagihan wesel sangat tidak pasti.
  3. Uang muka tidak dapt dikembalikan,penagihan wesel cukup pasti,franchisor masih harus melaksanakan sejumlah besar jasa dan uang muka merupakan suatu ukuran yang wajar untuk jasa yang telah dilaksanakan.
Jawab:
Perhitungan PV untuk bunga 10% dengan waktu penembalian 3 tahun.
PV = 2,486852  X  10.000
PV = 24.868,52
Nilai sekarang anuitas biasa yang terdiri dari tiga penerimaan tahunan masing masing sebesar $10.000 yang didiskontokan pada 10% dalah $24.868,52. Diskonto sebesar $5.131,48 merupakan pendapatan bunga yang diperoleh franchisor sepanjang periode pembayaran
(Uang muka tidak dapat dikembalikan,tidak ada jasa masa datang yang disyaratkan atas franchisor dan penagihan wesel cukup dapat di pastikan.)
Kas                                                40.000
Wesel Tagih                                  30.000
Diskonto Wesel Tagih                                     5.131,48
Pendapatan dari iuran Waralaba                     64.868,52
           
(Franchisor masih harus melakukan jasa yang substansial,uang muka bisa dikembalikan dan penagihan wesel sangat tidak pasti.)
Kas                                                40.000
Iuran Waralaba diterima dimuka                   40.000

Uang muka tidak dapt dikembalikan,penagihan wesel cukup pasti,franchisor masih harus melaksanakan sejumlah besar jasa dan uang muka merupakan suatu ukuran yang wajar untuk jasa yang telah dilaksanakan.
Kas                                                40.000
Wesel Tagih                                  30.000
Diskonto Wesel Tagih                                     5.131,48
Pendapatan dari iuran Waralaba                    40.000
Iuran waralaba diterima dimuka                     24.868,52

Iuran Waralaba yang berkesinambungan
Iuran waralaba yang berkesinambungan (continuing franchise fees) diterima sebagai imbalan atas hak berkesinambungan yang diberikan oleh perjanjian waralaba dan atas penyediaan jasa seperti pelatihan manajemen,iklan dan promosi,bantuan hukum,serta dukungan lainnya. Iuran yang berkesinambungan harus dilaporkan sebagai pendapatan pada saat dihasilkan dan dapat ditagih dari franchisee,kecuali jika sebagian dari iuran itu dikhususkan untuk tujuan tertentu,seperti penyisihan sejumlah tertentu untuk perawatan bangunan atau iklan local. Dalam hal ini,sebagian yang ditangguhkan merupakan sejumlah yang cukup untuk estimasi biya yang melebihi iuran waralaba berkesinambungan dan memberikan laba yang layak atas jasa yang berlanjut itu
Iuran dengan Harga Murah
Selain membayar iuran waralaba yang berkesinambungan,franchisee seringkali juga membeli beberapa atau semua peralatan dan perlengkapan mereka dari franchisor. Franchisor kan mempertanggungjawabkan penjualan ini sama seperti penjualan produk lainnya. Namun, kadang kadangperjanjian waralaba memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan melakukan pembelian dengan harga murah (bargin purchase) atas peralatan atau perlengkapan setelah iuran waralaba dibayarkan. Bila harga murah ini lebih rendah daripada harga jual normal produk yang sama, atau bila harga tersebut tidak memberi franchisor laba yang layak,maka sebagian dari iuran awal waralaba harus ditangguhkan. Bagian yang ditangguhkan dipertanggungjawabkan sebagai penyesuaian harga jual bila franchisee kemudian membeli peralatan atau perlengkapan.
Opsi untuk Membeli
Perjanjian waralaba mungkin saja memberi franchisor opsi untuk membeli bisnis franchisee. Sebagai kebijakan manajemen,franchisor mungkin memegang hak untuk membeli outlet waralaba yang menguntungkan,atau membeli outlet yang sedang menghadapi kesulitan keuangan. Jika pada saat opsi diberikan besar kemungkinan franchisor akan membeli outlet tersebut,maka iuran awal waralaba tidak boleh diakui sebagai pendapatan tetapi harus dicatat sebagai kewajiban. Ketika opsi digunakan,kewajiban itu akan mengurangi investasi franchisor dalam outlet itu.
Biaya Biaya Franchisor
Akuntansi waralaba juga menyangkut akuntansi yang tepat untuk biaya biaya franchisor. Tujuannya adalah untuk menandingkan biaya dan pendapatan terkait dengan melaporkannya sebagai komponen laba dalam periode akuntansi yang sama. Franchisor biasanya harus menangguhkan biaya langsung (biasanya biaya incremental) yang terkait dengan penjualan waralaba tertentu yang pendapatannya belum diakui. Akan tetapi biaya tidak boleh ditangguhkan tapi mengacu pada pendapatan yang diantisipasi dan kemugkinan realisasinya biaya tidak langsung yang bersifat teratur dan berulang seperti beban penjualan dan administrasi yang tetap timbul berapapun tingkat penjualan waralaba harus dibebankan pada saat terjadinya.
Biaya-biaya yang Timbul dalam Usaha Waralaba (Franchise)

Ada beberapa biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian franchise ini. Biaya-biaya tersebut antara lain adalah :
Royalty.
Royalty adalah pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak franchisee kepada franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
Franchise fee.
Franchise fee merupakan pembayaran atas biaya franchise. Biasanya pembayaran ini dilakukan untuk jumlah tertentu yang pati dan dilakukan sekaligus dan dibayarkan pada tahap bisnis franchise akan dimulai atau pada saat penandatanganan akta perjanjian franchise.
Direct expenses.
Direct expenses merupakan biaya langsung yang harus dikeluarkan oleh franchisee sehubungan dengan pengoperasian suatu usaha franchise, misalnya biaya pelatihan manajemen atau ketrampilan tertentu.
Marketing dan advertising fees.
Marketing atau advertising fees adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk memasarkan atau mempromosikan bisnis franchise.
Assignment fees.
Biaya yang lain adalah biaya Assignment fees yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor bila akan mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain. Biaya ini biasanya meliputi biaya untuk membuat perjanjian penyerahan serta pelatihan pemegang franchise yang baru karena pengalihan bisnis.9

Pengungkapan oleh Franchisor
Pengungkapan semua komitmen dan kewajiban sigifikan yang timbul dari perjanjian waralaba termasuk penjelasan mengenai jasa jasa yang belum dilaksanakan secara substansial,harus dilakukan. Setiap penyelesaian ketidakpastian mengenai ketertagihan iuran waralaba harus diungkapkan. Iuran awal waralaba harus dipisahkan dari pendapatan iuran waralaba lainnya apabila jumlahnya signifikan. Bilamana mungkin,pendapatan dan biaya yang berkaitan dengan outlet yang dimiliki franchisor harus dibedakan terhadap pendapatan dan biaya yang berkaitan dengan outlet yang diwaralabakan.








1 komentar: