sebenere si kecewa juga...tapi ya sudahlah....tak ada gunanya marah...tapi ya tetep ja jengkel....
mending bilang dari tadi pagi...kan g tak arep arep....
selamat datang
Kamis, 21 April 2011
Sabtu, 02 April 2011
waralaba
Pengakuan Pendapatan untuk Transaksi Penjualan Khusus
WARALABA
Dalam akuntansi untuk penjualan waralaba,akuntan harus menganalisis transaksi itu dan dengan mempertimbangkan semua situasi,harus menggunakan pertimbangan dalam memilih serta menerapkan satu atau lebih dasar pengakuan pendapatan dan kemudian,memantau situasinya selama periode waktu yang panjang.
Pendapatan diakui berdasarkan 2 kriteria :
1. Pada saat direalisasi atau dapat direalisasi (terjadinya pertukaran dengan kas atau klaim atas kas.)
2. Pada saat diselesaikan (Penyelesaian atau penyelesaian yang sebenarnya dari proses menghasilkan laba.
Criteria ini sesuai bagi kebanyakan aktivitas bisnis,tetapi bagi beberapa transaksi penjualan criteria tersebut sama sekali tidak cukup untuk mendefinisikan kapan pendapatan harus diakui.
Definisi waralaba
Pengertian Waralaba, dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, didefinisikan sebagai: “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.”
Akan tetapi, karena suatu usaha waralaba adalah suatu sistem pemasaran yang vertikal, yakni pemberi waralaba bersedia menyerahkan semua sistem usaha waralabanya kepada penerima waralaba, maka perjanjian waralaba mencakup juga perjanjian lisensi yang merupakan salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Langganan:
Postingan (Atom)